Kamis, 28 Juli 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2011


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 46, 2011(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA.
[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
3. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
5. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
6. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
7. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
9. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Pasal 2
Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk:
a. memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
b. mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan
c. memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

BAB II
WAJIB LAPOR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Wajib Lapor dilakukan oleh:
a. orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur; dan
b. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya.

Bagian Kedua
Institusi Penerima Wajib Lapor

Pasal 4
(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 5
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:
a. pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
b. keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
c. keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
d. pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Bagian Ketiga
Tata Cara Wajib Lapor

Pasal 6
(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pasal 7
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek medis dan aspek sosial.

Pasal 8
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap Pecandu Narkotika.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Pecandu Narkotika.
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi observasi atas perilaku Pecandu Narkotika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9
(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.
(2) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pasal 10
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.
(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan.
(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pasal 11
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna kepentingan pemulihan Pecandu Narkotika berdasarkan rencana rehabilitasi.
(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya, Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut.

Pasal 12
(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen.

BAB III
REHABILITASI

Pasal 13
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan:
a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
(5) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 14
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 15
Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.

Pasal 16
(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis.
(2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB IV
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 18
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
b. identitas Pecandu Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara pakai zat;
f. diagnosa; dan
g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.

Pasal 19
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.
(2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi Pecandu Narkotika.

Pasal 20
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi:
a. penerapan prosedur Wajib Lapor;
b. cakupan proses Wajib Lapor; dan
c. tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.

Pasal 21
(1) Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Narkotika Nasional.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 22
(1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 24
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal6 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Kamis, 23 Juni 2011

Candi Borobudur


Pantai lupa namanya


WISUDA 2010


Kunjungan ke Media Solo Pos


IO Elang Muda


Panjat di Pantai Siung Gunung Kidul



Persiapan



Tangkupan Perahu

LULUS


Keraton Surakarta


Angkatan Kuliah D3 Perpustakaan 2007


Panitia Temu Alumni

Team Lintas Alam SMA N 1 Sragen


Bancaan Memohon Kemudahan dalam UNAS


Buber Gedung Fisip UNS


All Crew Mahafisippa

Dlingo - Karanganyar

Senin, 20 Juni 2011

Rumah Rakyat Atau Rumah Konglomerat

Kokoh Tak Tertandingi

Apa Yang Dicari Bangsa Ini

Apa Yang Dicari Bangsa Ini Sampai Kapan Kau Terus Berlari

Mesin Daur Ulang Sampah Di Indonesia


Pemulung adalah orang yang memungut barang-barang bekas atau sampah tertentu untuk proses daur ulang (Wikipedia). Tidak seorang anakpun bercita-cita menjadi pemulung bahkan dibenci oleh semua orang iya. tapi betapa hebatnya seorang pemulung, mereka pasti tak ingin kelak hidupnya menjadi pemulung mungkin kondisi hidupnya yang menyebabkan mereka harus melakukan hal tersebut, mereka pasti dalam lingkungan dikucilkan tidak dihargai dianggap status sosialnya rendah tak berpendidikan hanya sampah masyarakat. tapi apakah anda sadar betapa besar sebenarnya pekerjaannya,mereka memungut sampah yang kita buang disembarang tempat yang berserakan dijalan dilingkungan pemukiman dan ditong-tong sampah, kemudian mereka jual untuk di daur ulang, secara tidak langsung mereka mempunyai peran didalam pengolahan sampah. dibandingkan para penguasa kekuasaan yang hanya pintar berbicara tetapi memakan kepentingan rakyat miskin itulaah yang pantas dipunguti oleh para pemulung karena itu merupakan sampah yang harus didaur ulang atau dimusnahkan.



Minggu, 19 Juni 2011

INDONESIA


Sampai Kapan Air Mata Ini  Akan Berhenti Menangis
Sampai Kapan Alam Ini Selalu Berdemo
Sampai Kapan Para Peminpin Negara Ini Memperkaya Dirinya Sendiri
Sampai Kapan Rakyat Ini Merasakan Ketidakadilan
Sampai Kapan Rakyat Menantimu
Sampai Kapan Negara Ini Akan Tetap Rusak
 
Sampai Kapan

Jumat, 17 Juni 2011

Bambu Nada

Bambu Nada Kesenian Angklung Mahasiswa D3 Perpustakaan Fisip UNS

BOLANG

Anak SMA Berpose di Hargo Dumilah G. Lawu

Masjid Agung Cilacap

Masjid Agung Cilacap

Team Survei Mahafisippa

Surve Diksar 23 Mahafisippa-Mrutu-Cemoro Sewu-Karanganyar

Dewan Ambalan dan Dewan Kerja SMA N 1 Sragen


Kemah Pelantikan Dewan Ambalan dan Dewan Kerja di Keminung Karanganyar Tahun 2006

Panitia OSMARU D3 Fisip Uns Tahun 2008

 Panitia OSMARU D3 Fisip Uns Tahun 2008

Puncak Merapi New selo Boyolali





Puncak merapi  2.968 MDPL 

Kamis, 16 Juni 2011

Hidup Itu Proses

Hidup itu proses dari kita dilahirkan sampai nanti kita mati seperti sebuah gerigi yang berputar. Banyak orang menginginkan sesuatu yang ingin dicapai dengan cara instan dan cepat tanpa melalui sebuah tahapan, sebuah buah matang yang duikasih karbit (dalam bahasa jawa) sejenis obat untuk mempercepat buah menjadi matang. tetapi bisa dibandingkan kualitas rasanya dengan buah yang secara alami matang dipohon akan jauh lebih manis yang matang dipohon. seperti halnya manusia banyak menggunakan wewenang kekuasaan nya untuk mendapatkan hal yang ia inginkan secara mudah dan apa yang ia dapat pasti juga akan cepat hilang. orang kaya tidak yahu namanya sebuah proses karena yang mereka tahu hanyalah uang dan kekuasaan semua yang mereka butuhkan tinggal bilang dan akan datang dengan sendirinya. orang miskin/rakyat jelata mereka lebih mempunyai hal bisa dikenang dan di ambil contoh dalam memaknani kehidupan, yang cenderung menilai hal-hal kecil yang sering dilupakan oleh orang-orang kaya" yaitu kbersamaan dalam hidup, uang dan kekuasaan bukanlah segalanya tetapi bagaimana memaknai hidup dan bagaimana kita bisa bermanfaat bagi orang lain. orang yang berproses dari awal dari bagaiman ia mersakan sebagia anak gawang kalau dalam pertandingan boal sampai menjadi sebuah pemain profesional, ia akan bisa mengerti bagaimana cara bermain bola secara team. begitu juga hidup kita tidak bisa lepas dari sebuah bantuan orang lain.  

Pantai Pasir Putih - Nusa Kambangan

Pantai pasir putih terletak di ujung paling selatan pulau Nusa Kambangan dan hanya bisa ditempuh melalui pelabuhan intan dan menyeberang ke pelabuhan Nusa Kambangan dan dilanjutkan kendaraan darat sepanjang kurang lebih 5km, pantai ini biasa digunakan oleh TNI untuk pembaretan.









HIMAPUS UNS

Himpunan Mahasiswa Perpustakaan Univesitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.
Sebuah wadah kecil dari mahasiswa D3 perpustakaan yang haus akan sebuah inovasi dan harapan ingin berkembang dan tidak dikucilkan sebelah mata oleh ilmu-ilmu lain di lingkungannya. tahun 2007 angkatan ke-6 kami berjumlah 48 Maru memulai sebuah hal yang baru, ilmu baru, limgkungan baru, teman baru, penampilan baru. dengan semangat yang menggebu-gebu untuk menggapai sebuah harapan meski imu yang kami pilih buka 100% dari pilihan hati nurani kami melainkan tuntutan dari orang tua. 1 angkatan kalau tidak saling kenal maka tak sayang kata pepatah tetapi bukan hanya itu saja melainkan bagaimana 1 angkatan bisa bersatu kompak membuat sebuah kenangan dan cerita karena kuliah bukan hanya belajar duduk manis dikursi tetapi juga bagaimana bisa membentuk sebuah kbersamaan di ilmu lain, muncul lah berbagai sebuah gagasan dan ide untuk membuat sebuah wadah perhimpunan jurusan yang bisa menanpung pemikiran-pemikiean kami. dengan upaya dan kerja keras kami bentuk himpunan ini pada tahun 2009 bulan februari, semua hal kami siapkan sendiri dari pendanaan sampai mangemen nya dan dengan ilmu  tau kemampuan kami. banyak hal yang kami lakukan dalam 2 tahun itu mulai dari kegiatan seminar, pameran, stroy telling, study banding, temu alumni dan bahkan membentuk sebuah kesenian angklung yang kami namai Bambu nada yang sering di mintai tampil di kegiatan universitas dan kegiatan kemahasiswaan dikampus. Tahun 2010 bulan September angkatan kami lulus, semua tersebar didaerah-daerah lain guna bekerja memenuhi panggilan. dan sangat ironis sekali apa yang kami bangun dengan susah payah ini, kini ironis sekali melihat himpunan kami vakum dan tidak berkemabang kami kurang tahu kenapa hal ini bisa terjadi apa pengaruh globalisasi mahasiswa penerus kami kurang begitu loyal terhadap himpunann kami, kami sebagai Alumni hanya bisa berdoa semoga muncul orang-orang yang haus akan sebuah hal baru dan tidak hanya menerima keadaan, yang mneruskan perjuangan kami di bidang ilmu ini. kami yakin suatu sat pasti ada yang meneruskan himpunan kami. Kami bukan mahasiswa KUPU-KUPU"KULIAH PULANG-KULIAH PULANG" 

Kbersamaan itu indah


Disinilah aku diajarkan bagaimana menghargai dan dihargai dan mengenal sifat-sifat orang yang cenderung mudah emosi"MAHAFISIPPA"
Diksar XXII berjumlah 10 0rang dari jurusan yang berbeda-beda di gembleng di alam selama 1 minggu, penuh dengan emosi, marah, kecewa, frustasi dan selalu makan tulang teman itulah ygang kami alami selama di alam, tetapi disisi lain ada sebuah hikmah besar besar dari hal itu yang dulu kami hanya cuma sapa seyum sekarang menjadi sebuah keluarga yang hangat penuh dengan kbersamaan dan canda gurau bahkan tidak sering juga pertengkaran, kami beruntung bisa menjadi salah satu dari bagian ini, kami di didik keras tenaga, pkiran maupun finansial kami pun terkuras, sakit pun sering manghampiri kami. semua itu menjadikan kami jiwa yang tangguh tak mudah menyerah karena meski badan kami sudah tak mampu menopang lagi beban tanggung jawab, hanya satu hal yang terngiang - iang dalam pikiran kami..."SEMANGAT TUAN-TRUAN KARENA DENGAN SEMANGAT BISA MENGALAKAHKAN SEGALANYA" itu yang membuat kami bisa sampai berdiri sampai saat ini. "FIGHT UNTIL THE END" VIVA MAHAFISIPPA.....  

Jam Gadang Bukit Tinggi Sumatera Barat

Jam Gadang Bukit Tinggi Sumatera Barat

Dalam sebuah anganku banyak sekali harapan-harapan yang tersimpan di memori otak dan aku berfikir apakah aku bisa melihat dan berfoto di Jam gadang Bukit Tinggi Sumatera Barat. ku hanya bisa melihat nya dari layar tV atau search di Internet, tetapi tanpa aku sadarai sekarang hidup kita di depan seperti apa kita tidak tahu, dan  tidak kita duga saya masih ingat sore hari kurang lebih pukul 17.15 WIB saya dipanggil atasan kuh besik kamu nemenin saya ke padang saya kaget dan saya jawab iya, pikiran saya sudah bingung, takut, tapi seneng juga dapat pengalaman baru esoknya saya dikabari bahwa saya berangkat sendiri saya bingung baru pertama kali saya naik pesawat dan ke luar pulau, saya masih ingat motto yang digembor-gemborkan sewaktu diksar mahafisippa "semangat tuan-tuan" akhirnya aku jalani semua tugas itu dengan semangat dan saya nikmati perjalanan saya, tanpa diduga salah satu harapan saya terkabulkan.

Harmoni Hidup: MAHAFISIPPA

Harmoni Hidup: MAHAFISIPPA

MAHAFISIPPA

Mahasiswa Fisip UNS Pencinta Alam

MANDALAWANGI - PANGRANGO



Senja ini, ketika matahari turun kedalam jurang2mu
aku datang kembali
kedalam ribaanmu, dalam sepimu dan dalam dinginmu

walaupun setiap orang berbicara tentang manfaat dan guna
aku bicara padamu tentang cinta dan keindahan
dan aku terima kau dalam keberadaanmu
seperti kau terima daku

aku cinta padamu, Pangrango yang dingin dan sepi
sungaimu adalah nyanyian keabadian tentang tiada
hutanmu adalah misteri segala
cintamu dan cintaku adalah kebisuan semesta

malam itu ketika dingin dan kebisuan menyelimuti Mandalawangi Kau datang kembali
Dan bicara padaku tentang kehampaan semua

"hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya "tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar
'terimalah dan hadapilah

dan antara ransel2 kosong dan api unggun yang membara
aku terima ini semua
melampaui batas2 hutanmu, melampaui batas2 jurangmu

aku cinta padamu Pangrango
karena aku cinta pada keberanian hidup

Jakarta 19-7-1966

Soe Hok Gie Dalam Puisi